Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Remaja di Baubau Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan Kedua Adik Tirinya, Ini Kata Polisi

Remaja di Baubau Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan Kedua Adik Tirinya, Ini Kata Polisi
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Desain: Hikuza Izza/Kendariinfo.

Baubau – Satreskrim Polres Baubau memberikan penjelasan soal aksi pencabulan yang dilakukan AP (19) terhadap dua orang adik tirinya yang masih di bawah umur, sebut saja Mawar (4) dan Melati (9).

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa melalui Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad menjelaskan bahwa awalnya ibu korban melaporkan pada Januari 2023 adanya dugaan pencabulan terhadap kedua anaknya yang terjadi pada Desember 2022. Setelah itu pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan.

Pada bulan Februari 2023 lalu telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang dicurigai melakukan tindak pencabulan tersebut.

“Namun dari beberapa saksi ini kami belum mendapatkan informasi,” kata Rahmad, Sabtu (18/3/2023).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan kembali dan mengarah kepada sekitar lingkungan korban hingga polisi mencurigai AP yang merupakan kakak tiri korban.

“Setelah kami interogasi, kami selidiki, yang bersangkutan memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan pencabulan tersebut,” ujar Rahmad.

Sehingga polisi kemudian melakukan penahanan terhadap AP, tetapi terdapat permintaan penangguhan penahanan yang dimohon oleh pelapor atau ibu kandungnya sendiri.

“Dengan pertimbangan beberapa hal yang diajukan kepada kami, sehingga kami menilai penting untuk dilakukan penangguhan penahanan,” ucap Rahmad.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Akan Bongkar Pasar di Mokoau

Pertimbangan dari polisi memberikan penangguhan penahanan karena tersangka merupakan anak pertama dari pelapor sendiri. Lalu tersangka AP juga merupakan tulang punggung keluarganya karena ibu korban dan tersangka merupakan seorang penjual sayur di pasar.

“Penangguhan dilakukan dengan pernyataan yang bersangkutan tetap kooperatif dengan penyidik,” kata Rahmad.

Menurut Rahmad, berkas perkara kasus pencabulan sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri dan praperadilan ditolak.

“Praperadilan sudah ditolak gugatannya, penahananya sudah sah,” beber Rahmad.

Rahmad menjelaskan, penetapan kakak tiri korban, AP sebagai tersangka sudah melalui mekanisme penyidikan dan sesuai dengan prosedural.

“Mulai dari tahapan penyidikan, gelar perkara, kami mendapatkan informasi yang sesuai dengan faktanya dan memang menunjukkan memang kakak tiri merupakan tersangka. Mekanisme penyidikan, pengambilan keterangan, sampai detik ini tidak ada yang kami lakukan paksaan, intimidasi, bahkan kekerasan,” imbuhnya.

Kapolres Pastikan Bakal Usut Tuntas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Baubau

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten