Rencana Pajak Sembako 12% Dinilai Sulitkan Pedagang dan Pembeli

Kendari – Keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako dinilai akan menyulitkan pedagang dan pembeli.
Wakil Ketua Umum Perdagangan dan Distribusi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Kendari, Hendrawan Sumus Gia mengatakan hal ini akan berdampak pada ekonomi masyarakat.
“Kami dengan tegas menolak rencana tersebut,” tegas Hendrawan saat diwawancarai Jurnalis Kendariinfo, Sabtu (12/6/2021).

“Kenapa kami menolak? Karena ini pasti akan berdampak pada ekonomi masyarakat. Otomatis harga-harga bahan pokok pasti naik,” sambungnya.
Menurutnya hal ini akan mengakibatkan inflasi karena kenaikan harga bahan pokok tersebut dan akan berdampak langsung ke masyarakat sebagai penjual ataupun pembeli.
Kenaikan tersebut dinilai bisa menurunkan daya beli masyarakat. Apalagi suasana sulit ekonomi di tengah Pandemi Covid-19.
“Situasi saat ini tidak memungkinkan karena dampak Covid-19 masih dirasakan sampai ke masyarakat paling bawah,”
Dia juga berharap, agar pemerintah membatalkan rencana untuk memungut pajak dari sembako ini yang merupakan kebutuhan utama masyarakat.
“Tentu saya berharap untuk pemerintah tidak memungut pajak dari sembako, karena sembako itu kebutuhan pokok bagi seluruh lapisan masyarakat,” harapnya.
Diketahui rencana ini heboh setelah tercantum dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang akan dibahas bersama DPR.
Rencananya, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen dari yang awalnya hanya 10 persen (tarif pajak yang berlaku saat ini). Adapun skema yang menjadi pertimbangan adalah skema multi tarif PPN, yaitu pengenaan pajak yang lebih rendah untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan masyarakat dan pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah yang biasa dibeli kelas menengah atas.
Adapun sembako yang akan dikenakan PPN sebesar 12% di antaranya adalah:
- beras dan gabah
- jagung
- sagu
- kedelai
- garam konsumsi
- daging
- telur
- susu
- buah-buahan
- sayur-sayuran
- ubi-ubian
- bumbu-bumbuan
- gula konsumsi
Semula, barang-barang yang termasuk sembako tersebut dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan. Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017. Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, sembako dihapuskan dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN.
