Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Residivis 3 Kali Dipenjara Ditangkap Usai Curi AC Ruko di Kendari

Residivis 3 Kali Dipenjara Ditangkap Usai Curi AC Ruko di Kendari
Seorang pria berinisial BA (28) ditangkap setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian sejumlah unit AC di sebuah ruko di Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang pria berinisial BA (28) ditangkap setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian sejumlah unit AC di sebuah ruko di Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku diamankan Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu (17/6/2026) malam.

“Pelaku diamankan setelah sebelumnya berhasil ditahan oleh korban dan warga saat diduga kembali beraksi di lokasi yang sama,” kata Welliwanto, Kamis (18/6).

Peristiwa itu bermula saat korban mendapat informasi dari tetangganya sekitar pukul 18.30 Wita mengenai seseorang yang mencurigakan berada di sekitar ruko miliknya. Beberapa menit kemudian, korban mendatangi lokasi dan mendengar suara seseorang sedang membongkar AC yang terpasang di dalam ruko.

Saat aksinya diketahui, pelaku berusaha melarikan diri. Namun korban langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sebelum dibawa ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia diduga melakukan pencurian bersama dua rekannya berinisial SH dan NA pada Senin (15/6) sekitar pukul 15.00 Wita.

Menurut keterangan pelaku, mereka telah merencanakan aksi tersebut sejak siang hari. Ketiganya kemudian menuju lokasi menggunakan mobil milik salah seorang pelaku.

Setibanya di lokasi, SH masuk ke dalam ruko melalui jendela dan melepas AC bagian indoor. Sementara BA bertugas memegang tangga dan membantu proses pelepasan AC. Setelah itu, mereka juga mengambil AC outdoor milik korban dan mengangkut seluruh barang menggunakan mobil.

“Barang hasil curian kemudian dijual kepada seseorang yang merupakan teman dari salah satu pelaku,” ujar Welliwanto.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 obeng, 1 kunci pas, 1 kunci inggris, dan 1 kunci L yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Berdasarkan catatan kepolisian, BA merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara, masing-masing dalam kasus pembunuhan pada 2015, pencurian dengan kekerasan atau begal pada 2017, serta pencurian kendaraan bermotor pada 2023.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten