Tanggapi Aksi Warga Landono Blokade Jalan, Gubernur Sultra Sebut Itu Tindak Pidana
Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi memberikan tanggapan atas aksi puluhan warga memblokade Jalan Poros Kendari – Konsel di Desa Amotowo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin (21/11/2022).
Orang nomor satu di Bumi Anoa itu menuturkan bahwa aksi para warga yang memblokade jalan merupakan sebuah tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Itu pidana, tidak boleh karena itu jalan raya bukan jalan pribadi,” tutur Ali Mazi kepada awak media.
Ketua DPW Partai NasDem Sultra itu mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi (pemprov) telah menganggarkan dana pembangunan jalan di tahun 2023.
“Kita kan memberikan anggaran tidak sewenang-wenang, setiap tahun cuma dua kali. Kalau namanya jalan tidak mungkin di perubahan, ya 2023 sudah dianggarkan,” ungkapnya.
Ali Mazi menyayangkan aksi warga Desa Amotowo yang menutup jalan tersebut. Menurutnya, untuk menyampaikan aspirasi, bisa dilakukan secara baik-baik dengan menyurat ke gubernur melalui bupati.
“Bisa secara tertulis melalui bupati untuk disampaikan kepada gubernur bahwa jalan mereka butuh diaspal,” ujarnya.
Dia menegaskan, dengan jumlah kabupaten yang mencapai 17, Pemprov Sultra tidak dapat melakukan pembangunan hanya pada satu wilayah saja.
“Semua harus kita perhatikan, insyaallah 2023 akan dikerjakan. Anggarannya sendiri ada,” tegasnya.
Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tebang Pohon dan Blokir Jalan Poros Kendari – Konsel
Satu balasan terkait “Tanggapi Aksi Warga Landono Blokade Jalan, Gubernur Sultra Sebut Itu Tindak Pidana”
Klu TDK bgtu pemerintah TDK bergerak hatix untuk memperbaiki jln rusak….apa LG bupatix 2 periode menjabat TDK ada yg kita lht jalan d perbaiki..sy dukung masyarakat landono dengan aksix