Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Wa Ode Nurhayati soal Kadernya Terlibat Penganiayaan di Wakatobi 2014: Motifnya Politik, Bukan Penegakan Hukum

Wa Ode Nurhayati soal Kadernya Terlibat Penganiayaan di Wakatobi 2014: Motifnya Politik, Bukan Penegakan Hukum
Ketua DPD Partai Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati. Foto: Tim KI-sahan Podcast. (7/6/2023).

Sulawesi Tenggara – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sulawesi Tenggara (Sultra), Wa Ode Nurhayati, angkat bicara terkait salah satu kadernya yang terlibat penganiayaan di Kabupaten Wakatobi pada 2014 silam. Nurhayati menilai pihak yang kembali mempermasalahkan kasus tersebut memiliki motif politik, bukan penegakan hukum.

“Saya melihat motifnya bukan lagi penegakan hukum, tetapi politik, karena ada upaya yang bersangkutan tidak dilantik,” kata Nurhayati kepada Kendariinfo, Sabtu (26/10/2024).

Kader Partai Hanura yang dimaksud ialah Litao, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi terlantik untuk periode 2024 – 2029. Litao disebut masuk daftar pencarian orang (DPO) atas penganiayaan anak berujung meninggal dunia di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada Sabtu, 25 Oktober 2014, silam.

Sejak saat itu, Litao melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Pada 2024, Litao akhirnya kembali ke Kabupaten Wakatobi untuk bertarung pada pemilihan calon anggota DPRD. Litao kemudian terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada Selasa, 1 Oktober 2024.

“Sejak pencalonan Partai Hanura tunduk dan patuh pada Undang-Undang Pemilu. Semua melalui seleksi dari partai, KPU RI, dan Bawaslu RI, termasuk negara di dalamnya,” ujar Nurhayati.

Nurhayati mengaku sempat ada upaya untuk menggagalkan pelantikan Litao. Namun Nurhayati menegaskan bahwa calon legislatif yang terpilih harus tetap dilantik. Selama proses pencalonan hingga pencoblosan, Nurhayati menyebut Litao tunduk dan patuh pada aturan pemilihan umum (pemilu) yang turut diawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga:  Ditebas, Pria Tanggetada Tewas dengan Luka Robek di Leher

“Beliau kemudian lolos dan terpilih. Sempat datang tim hukum dengan harapan yang bersangkutan tidak dilantik, karena perkara macam-macam. Sebagai ketua partai, saya sampaikan, saya tunduk dan patuh pada aturan. Kader yang terpilih, ya, dilantik. Urusan lain silakan tempuh jalurnya,” jelas Nurhayati.

Nurhayati juga menilai upaya menggagalkan pelantikan merupakan pembunuhan karakter terhadap Litao. Dia menyebut pihak yang meminta Litao agar dipidana juga menyebarkan opini masif kadernya merupakan penjahat. Padahal menurut Nurhayati, Litao tidak pernah menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

“Saya mengimbau semua pihak agar bijaksana. Saya amati yang dilakukan sudah pembunuhan karakter. Seolah-olah Litao adalah penjahat yang tidak dipidana. Sementara yang bersangkutan tidak pernah tersangka dalam perkara dimaksud,” ungkapnya.

Sementara itu, keluarga korban melalui advokat dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengaku betul-betul serius menangani kasus tersebut. Sofyan menaruh harapan besar agar Litao segera ditangkap demi tegaknya hukum dan keadilan bagi keluarga korban.

“Kami betul-betul serius menangani kasus ini. Sekali lagi, orang tua korban mencari keadilan. Ini berkaitan dengan matinya orang, sedangkan pelaku masih melenggang santai tanpa merasa bersalah,” ujar Sofyan, Selasa (22/10).

Baca Juga:  Takluk dari Peraih Emas Asian Games, Pesilat Sultra Raih Perunggu PON XX

Sofyan menjelaskan bahwa Litao merupakan satu dari tiga pelaku yang menganiaya anak bernama Wiranto hingga meninggal dunia. Keterlibatan Litao dalam penganiayaan Wiranto juga tertuang dalam dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau (PN) Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tanggal 29 Juni 2015. Sofyan menyebut dua pelaku telah divonis bersalah dan sudah menjalani proses hukum, sedangkan Litao belum tertangkap hingga saat ini.

“Pelaku penganiaya ialah Litao, Rahmat La Dongi, dan La Ode Herman, sebagaimana disebutkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau (PN) Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau,” jelasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten