Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Wanita di Buteng Jadi Buronan Polisi Gegara Mencoblos Dua Kali

Wanita di Buteng Jadi Buronan Polisi Gegara Mencoblos Dua Kali
Polisi menetapkan wanita bernama Wa Ode Pipin sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena ketahuan mencoblos dua kali di dua PTS berbeda di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Buton Tengah – Wanita asal Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi buronan polisi gara-gara ketahuan mencoblos dua kali saat Pemilu 2024.

Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarto Hafala, mengatakan wanita tersebut bernama Wa Ode Pipin. Ia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada Kamis, 28 Maret 2024.

“Sudah ditetapkan sebagai DPO,” katanya, Sabtu (30/3).

Sunarto menerangkan, Wa Ode Pipin adalah warga Dusun Pantai Baru, Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah. Tinggi badannya sekitar 155 sentimeter, rambut bergelombang, bentuk tubuh pendek gemuk, dan warna kulit sawo matang.

Terkait pelanggaran yang dilakukan, wanita tersebut ketahuan menyalurkan hak suara saat Pemilu 2024 di dua TPS berbeda yakni memilih di TPS 07 Desa Lolibu dan di TPS 01 Desa Langkomu.

Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi, Wa Ode Pipin terbukti melanggar UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Perbawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Menurut Sunarto, penyidik telah melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan namun tidak pernah dihadiri. Wa Ode Pipin selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini menjadi buronan polisi usai status DPO dikeluarkan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten