Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Sesalkan Lambatnya Kinerja Polresta Kendari Tetapkan Status Orang Tua Pelaku

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Sesalkan Lambatnya Kinerja Polresta Kendari Tetapkan Status Orang Tua Pelaku
Pelaku penipuan modus investasi di Kendari, Nurfaidah atau Dede (tengah). Foto: Istimewa.

Kendari – Korban penipuan dan penggelapan dana menyesalkan lambatnya kinerja penyidik Polresta Kendari yang belum memberikan kejelasan terkait status orang tua pelaku. Padahal, keduanya diduga ikut terlibat dalam kasus penipuan bermodus investasi tersebut.

Dalam kasus ini, kedua korban bernama Anggraeni (25) dan Eka Pebriana (24), sedangkan pelaku utama bernama Nurfaidah atau Dede. Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (9/9/2023) lalu.

Namun, status orang tua pelaku berinisial A (ayah) dan R (ibu) belum diketahui, padahal para korban telah menunjukkan sejumlah alat bukti yang dibutuhkan oleh kepolisian guna menguatkan dugaan keterlibatan keduanya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Dermawan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Dermawan. Foto: Istimewa.

Kuasa hukum korban, Andre Darmawan mengatakan, kedua kliennya telah dimintai keterangan berulang kali, bahkan berbagai alat bukti juga yang dibutuhkan telah diserahkan ke penyidik Polresta Kendari.

“Tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan terkait status kedua orang tua pelaku,” katanya, Kamis (30/11).

Menurut Andre, kasus penipuan dan penggelapan dana ratusan juta yang dilakukan oleh pelaku Dede adalah perkara yang tidak rumit dan seharusnya cepat ditangani oleh penyidik. Apalagi, pelaku utama telah ditahan, banyak korban juga yang sempat melapor dan alat-alat bukti yang diserahkan dinilai telah cukup.

Tetapi, pengembangan terhadap orang tua pelaku yang disinyalir mengetahui bahkan diduga terlibat dalam kasus tersebut belum menemui titik terang.

Baca Juga:  Sulkarnain Serahkan Asuransi Ketenagakerjaan Rp112 Juta Kepada Nelayan di Kendari

“Ini ada apa, padahal kita tahu record Polresta Kendari ini dalam mengungkap kasus. Biasanya cepat, tidak pandang buluh, kenapa kali ini terkesan lama dan berlarut-larut, jangan sampai ada sesuatu di dalamnya,” kesalnya.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi mengatakan, laporan untuk korban Anggraeni telah dilimpahkan ke Kejari Kendari.

Sedangkan, keterlibatan orang tua pelaku dalam laporan Eka Pebriana telah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah naik penyidikan,” paparnya.

Fitrayadi menerangkan, sebelum tahap penyidikan atau masih dalam penyelidikan, penyidik telah memeriksa orang tua pelaku sebagai saksi. Dan saat ini atau ditahap penyidikan, anggotanya akan kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada orangtua Dede.

“Hari ini dilayangkan panggilan sebagai saksi. Jadwal pemeriksaannya hari Sabtu,” tegasnya.

Setelah pemeriksaan di tahap penyidikan ini, Polresta Kendari akan melakukan gelar perkara guna memutuskan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Hari ini dilayangkan panggilan sebagai saksi, setelah itu kita akan gelar perkara untuk siapa saja yang dapat ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.

Kuasa Hukum Desak Polresta Kendari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penipuan Modus Investasi

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten