Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kesulitan Bayar Sanksi Adat Usai Terciduk Selingkuh dengan Pria Lain Jadi Alasan Ibu Muda Temui Kades di Konsel

Kesulitan Bayar Sanksi Adat Usai Terciduk Selingkuh dengan Pria Lain Jadi Alasan Ibu Muda Temui Kades di Konsel
Oknum kades di Konsel yang perkosa ibu muda saat menjalani pemeriksaan. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (13/9/2023).

Konawe Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konsel membeberkan kronologi pertemuan ibu muda dengan oknum kepala desa (kades) yang berujung dengan aksi pemerkosaan, Senin (11/9/2023) sekira pukul 21.15 Wita.

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Henfranto Tandirerung saat ditemui Kendariinfo mengatakan, ibu muda berinisial FWN (26) itu menemui kades berinisial ST (51) untuk meminta petunjuk terkait sanksi adat yang tidak bisa dipenuhi.

Henfranto menerangkan, FWN pisah ranjang dan terlibat konflik dengan suaminya. Namun, status mereka masih berstatus suami istri sebab belum ada putusan sah dari pengadilan.

Oknum kades di Konsel yang perkosa ibu muda dijebloskan dalam penjara.
Oknum kades di Konsel yang perkosa ibu muda dijebloskan dalam penjara. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (13/9/2023).

Saat keduanya pisah ranjang, ibu muda tersebut diam-diam menjalin hubungan asmara dengan pria lain. Tetapi, perselingkuhan itu diketahui oleh suaminya sehingga keluarga suami FWN yang keberatan memberikan sanksi adat kepada si ibu muda.

“Informasinya, korban ini pisah ranjang dengan suaminya. Namun ia (FWN) ketahuan berjalan bersama laki-laki lain sehingga keluarga dari suaminya meminta penyelesaian secara adat atau dikenal dengan peohala,” ujarnya, Rabu (13/9).

Untuk menyelesaikan peohala atau denda adat tersebut, FWN dan suaminya dipertemukan dengan kades berinisial ST, guna membahas hal-hal yang perlu disediakan dan dipenuhi oleh FWN.

“Korban ini harus menyediakan 2 ekor sapi, uang Rp5 juta, serta parang dan kain,” bebernya.

Baca Juga:  AKBP Febry Sam, Pamen asal Sultra yang Kini Jabat Kapolres Konsel

Seiring berjalannya waktu, ibu muda tersebut tidak sanggup memenuhi denda adat yang telah ditentukan. Sehingga, pada Senin (11/9) malam, ia memberanikan diri menemui Kades ST di rumahnya di Kecamatan Laeya untuk meminta bantuan terkait denda itu.

Kedatangan FWN ini ternyata menjadi petaka. Sebab ST justru memanfaatkan korban dengan kasus yang sedang ia hadapi. Pelaku mulai beraksi, ia lebih dulu mengiming-imingkan ibu muda tersebut dengan harta dan berjanji akan membantu melunasi semua sanksi adat yang harus ia penuhi.

“Tetapi, syaratnya si korban ini harus menuruti kemauan kades itu,” tambahnya.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban keliling desa tanpa arah yang jelas, berboncengan menggunakan sepeda motor pelaku. Bahkan, mereka sempat makan di salah satu rumah makan di Konsel.

Korban sempat menaruh curiga dan bertanya kepada kades itu terkait tujuannya. Tetapi si kades enggan memberikan jawaban dan meminta korban agar menurut saja.

“Takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, korban berusaha memberikan kabar kepada beberapa keluarganya melalui telepon, bahwa ia sedang keliling bersama Kades ST. Tetapi, tidak direspons oleh keluarganya,” kata Henfranto.

Usai makan, pelaku kemudian membonceng korban menuju kawasan perkebunan di Kecamatan Laeya. Korban sempat panik dan kembali menaruh curiga namun pelaku berdalih ada satu dan lain hal yang harus dilakukan di sana agar semua urusannya berjalan lancar. Korban pun hanya bisa menurut.

Baca Juga:  110 Kasus HIV di Kabupaten Kolaka, Penularan Didominasi Usia Produktif

Sesampainya di sebuah rumah pondok, keduanya sempat berbincang bahkan pelaku mulai meraba-raba paha korban. Lagi-lagi, ia mengiming-imingkan akan memberi uang kepada korban agar denda adat yang diberikan bisa terlunasi.

“Bujuk rayu pelaku berhasil hingga keduanya berhubungan badan. Korban juga dijanjikan akan ditanggung hidupnya jika menuruti kemauannya,” bebernya.

Tidak lama kemudian, keduanya pulang. Namun, keluarga ibu muda ini tiba-tiba merespons telepon korban dan bertanya terkait keberadaannya serta apa yang telah terjadi terhadap dirinya hingga berkeliling dengan ST.

Saat itulah, korban menceritakan semua peristiwa yang ia alami bersama pelaku termasuk berhubungan badan itu. Tidak terima dengan kejadian itu, pihak keluarga mengajak korban melaporkan pelaku ke Polres Konsel.

Tidak butuh waktu, pelaku berhasil diringkus di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, ia digelandang ke Mako Polres Konsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, kades tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 6 huruf (b), (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan,” pungkasnya.

Kades yang Perkosa Ibu Muda di Konsel Ditetapkan Tersangka, Polisi Beberkan Motif dan Modus Pelaku

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten