Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pemprov Tawarkan Relokasi Pedagang di Kawasan Eks MTQ Kendari ke Gedung PLUT KUMKM

Pemprov Tawarkan Relokasi Pedagang di Kawasan Eks MTQ Kendari ke Gedung PLUT KUMKM
Salah satu pedagang di Tugu Eks MTQ Kendari. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (3/4/2024).

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menawarkan para pedagang di kawasan Eks MTQ untuk direlokasi ke sekitar Gedung BLUD Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Hal ini sebagai respons atas kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk melakukan penertiban dan penataan kembali kawasan Eks MTQ sesuai peruntukannya.

Tawaran tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, sudah melalui beberapa pertimbangan. Lokasi tersebut pernah menjadi kawasan UMKM, dekat dengan akses sarana publik, jalan poros, dan kawasan cukup luas sekitar 1.500 meter.

Tidak hanya itu, Pemprov Sultra akan membantu promosi terhadap keberadaan UMKM di lokasi relokasi, di antaranya melakukan launching serta mengajak masyarakat untuk datang berkunjung. Para OPD Pemprov Sultra maupun Pemkot Kendari juga akan bersama-sama mensosialisasikan UMKM bahkan berbelanja.

“Pemerintah Provinsi Sultra dan Pemkot Kendari telah bersepakat akan melakukan MoU terkait pengelolaan kawasan di luar pagar MTQ. Terlebih Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga akan memberikan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota Kendari dalam menertibkan kawasan MTQ, sesuai dengan aturan tata ruang Kota Kendari yang berlaku,” katanya seperti dikutip dari Laman PPID Sultra, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:  Tahap Pertama 95%, Pembangunan Stadion Lakidende Kendari Ditarget Selesai 2023

Menurut Asrun Lio, Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, sangat memberikan perhatian terhadap pertumbuhan UMKM, termasuk di Kota Kendari. Menurutnya keberadaan UMKM memberikan dampak positif, mulai dari ikut menekan laju inflasi, hingga mengurangi tingkat kriminalitas daerah perkotaan karena adanya kemandirian dalam memenuhi kebutuhan hidup. Namun di tengah dampak positif tersebut, wajib dilakukan tanpa menabrak aturan yang lain.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten