Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Video

Pj. Wali Kota Kendari Janji Tuntaskan Persoalan Banjir hingga Utang Kontraktor

Kendari – Pj. Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, berjanji akan menuntaskan beragam persoalan yang terjadi, mulai dari banjir, pedagang kaki lima (PKL), dan hutang kerja kepada kontraktor.

Yusup membeberkan persoalan sampah di Kendari tidak terlepas dari pengelolaan dan pemanfaatan drainase. Sampai saat ini,, masyarakat masih saja kerap membuang sampah di drainase yang peruntukannya untuk saluran air.

Ia mengatakan saat ini Pemkot Kendari masih terus berusaha membersihkan drainase. Ia mengaku perkara ini belum tuntas dibenahi, sebab musim hujan sudah datang lagi.

“Tapi kami tidak pernah bosan membersihkannya. Setiap Selasa dan Jumat akan kita benahi terus,” ujar Yusup saat jadi narasumber di Ki-sahan Podcast beberapa waktu lalu.

Ia memastikan anggaran untuk penanganan bencana di Kendari sudah dioptimalkan dalam penggunaannya. Terpenting, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penanganan bencana banjir.

“Terpenting bencana itu semua harus terlibat, karena urusan bersama, pemerintah akan selalu hadir,” bebernya.

Terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Eks MTQ Kendari, Yusup mengatakan pemerintah kota bekerja sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

Kawasan tersebut peruntukannya sebagai kawasan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai undang-undang. Pemkot Kendari pun akan menegakkan sesuai aturan berlaku.

“Tidak ada pemerintah mau menyengsarakan rakyat, tapi kami mau menata. Kalau digunakan PKL jadi kumuh, pasar-pasar malah kosong, dan pejalan kaki tidak bisa berjalan di trotoar,” ungkapnya.

Baca Juga:  PPKM Turun Level 2, Kendari Bersih dari Zona Merah Covid-19

Sementara, terkait utang kontraktor, Yusup mengatakan ada yang salah memahami. Ia memastikan Pemkot Kendari pasti akan membayar utang terhadap kontraktor. Namun, para kontraktor harus diminta lebih sabar.

Sebab pengelolaan APBD memiliki aturan, sehingga tidak serta-merta utang para kontraktor diambil dari APBD. Menurut Yusup, mengelola APBD harus sesuai aturan.

“Membayar hutang dengan cara pergeseran dan perubahan anggaran. Kapan dilakukan? Ya, saat perubahan dan pergeseran anggaran,” pungkasnya.

Penulis: Kendariinfonews

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten