Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polda Sultra Persilakan Keluarga Laporkan Pidana Umum Oknum Anggota Polairud

Polda Sultra Persilakan Keluarga Laporkan Pidana Umum Oknum Anggota Polairud
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan. Foto: Kendariinfo.

Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempersilakan keluarga melaporkan pidana umum dalam kasus penembakan nelayan di Perairan Cempedak, Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan (Konsel).

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Ferry Walintukan. Selain itu, pihaknya juga menunggu rekomendasi dari pimpinan sidang terkait hasil sidang etik.

“Pidana umum itu silakan dilaporkan ataupun nanti tinggal kita lihat rekomendasi daripada atasan langsung,” ungkap Ferry ditemui di ruangannya, Jumat (11/1) kemarin.

Ferry mengatakan, saat ini proses etik kedua oknum Polairud tersebut sudah diputus. Pimpinan sidang telah memutuskan Bripka A dipecat, sedangkan Bripka R didemosi (dipindahkan).

Namun Ferry mengatakan Bripka A mengajukan banding atas putusan PTDH oleh pimpinan sidang. Sehingga, proses etik masih terus berjalan.

“Untuk pidana umumnya, kita tunggu hasil dari sidang kode etik. Kan sidang kode etiknya baru selesai tahap 1, dan informasinya masih ada perlawanan (banding) daripada polisi ini,” katanya.

Ferry mengatakan proses banding merupakan hak dari oknum polisi tersebut. Pihaknya pun akan mengikuti proses banding yang akan dilakukan Bripka A.

Baca Juga:  Gelar Kegiatan Bakti Sosial, Puluhan Anak Ikut Sunat Massal Dharma Wanita FKIP UHO

“Itu hak yang bersangkutan untuk banding, telah diberikan beberapa waktu yang bersangkutan jika ingin mengajukan banding,” pungkasnya.

Propam Polda Sultra Silakan Bripka A Banding atas Pemecatan Kasus Penembakan Nelayan Laonti

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten