Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Tahanan Polres Muna 12 Jam Setelah Diamankan

Muna – Kepolisian Resor (Polres) Muna mengungkap penyebab kematian terhadap tahanan bernama La Amis (43) setelah 12 jam diamankan.
Dalam konferensi persnya, Rabu (4/5/2022), Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menjelaskan kronologi dari kejadian yang menghebohkan masyarakat sebab korban meninggal diduga dengan tidak wajar tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya menangkap La Amis karena adanya laporan dari masyarakat pada Selasa (3/5). Pelapor atas nama Wa Halu merasa terancam akibat La Amis mendatangi rumahnya sambil membawa barang tajam.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang beralamat di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Oleh petugas piket Reskrim kemudian membawa nama La Amis ke Polres pada Jam 21.00 WITA. Pada saat dibawa, karena kondisi korban dalam pengaruh alkohol dan mabuk berat, sehingga dipersilakan untuk duduk-duduk di ruang piket,” jelasnya, Rabu (4/5).
“Korban kemudian beristirahat dengan posisi duduk di lantai sembari merebahkan kepalanya di kursi yang berada dalam ruangan tersebut,” lanjutnya.
Sekitar jam 01.00 WITA, Rabu (4/5) dini hari, korban terbangun lalu berteriak sambil berontak dengan menendang pintu ruangan dan meja di tempat tersebut, hingga akhirnya membuat kegaduhan. Petugas kemudian berusaha menenangkan korban.
“Meski kondisi korban mabuk berat namun masih bisa diajak komunikasi walaupun tidak begitu lancar komunikasinya, malam itu pula anggota menanyakan terkait dengan perilaku ancaman dan membawa senjata tajam. Namun korban mengaku kalau dirinya tidak ingat kejadian tersebut,” terangnya.
Sekitar jam 05.00 WITA, korban buang hajat di celana. Petugas kemudian mendatangi rumah korban untuk menemui istrinya lalu meminta bantu membersihkan kotorannya, namun ditolak dan hanya menitipkan pakaian kepada petugas yang berkunjung.
“Karena istrinya tidak datang menjenguk suaminya, maka korban membersihkan dirinya sendiri di kamar mandi,” ucapnya.
Usai membersihkan diri, korban langsung istirahat kembali di ruangan sambil diawasi anggota. Beberapa saat kemudian korban mengeluh pusing dan langsung tidak sadarkan diri. Namun sebelum itu korban selalu bicara bahwa dirinya sudah tobat untuk mabuk.
Melihat kondisi korban mengeluh pusing dan sudah tak sadarkan diri, maka petugas piket Reskrim beserta penjaga Provos langsung membawa korban ke rumah sakit.
“Setelah diperiksa serta beberapa tindakan medis dilakukan, pihak rumah sakit kemudian menyatakan korban meninggal dunia kurang lebih sekitar jam 8.30 WITA,” imbuhnya.
Hasil pemeriksaan pihak rumah sakit disampaikan bahwa tidak ada tanda-tanda tindakan kekerasan di tubuh korban.
Kapolres Muna berjanji akan mengirim ke laboratorium sampel darah korban yang diambil oleh dokter, air liur serta tinjanya yang dianggap mengandung zat kimia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

