Terkait Isu Mogok Kerja, PT VDNI Imbau Warga Tidak Terprovokasi dengan Informasi Hoaks

Konawe – PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) mengimbau warga agar tidak terprovokasi dengan informasi hoaks yang beredar. Salah satunya berkaitan dengan isu mogok kerja yang akan dilakukan oleh sejumlah karyawan.
Head of Human Resources Kantor Pusat VDNI, Arys Nirwana mengatakan bahwa informasi adanya pemberitahuan mogok kerja yang disampaikan secara tertulis oleh beberapa aliansi tidak benar.
“Isi surat pemberitahuan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan cenderung memprovokasi,” ujarnya, Sabtu (18/3/2023).
Ia menepis tegas tudingan yang dilayangkan itu sebab tindakan yang dilakukan bisa merugikan karyawan dan mencoreng nama baik perusahaan. Tuntutan aliansi tersebut tidak sesuai dengan fakta misalnya tentang pembuatan PKB.
PT VDNI telah beritikad baik dan menegaskan bahwa perusahaan terbuka untuk mendiskusikan PKB, tetapi serikat pekerja harus memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, setiap pertemuan yang dilakukan oleh pihak PT VDNI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe, maupun Rapat Dengar Pendapat DPRD Provinsi, perusahaan selalu memenuhi setiap panggilan dan bersikap kooperatif terkait permintaan para serikat buruh.
“Bahkan perusahaan sudah berkirim surat kepada serikat pekerja agar menyampaikan syarat-syarat administrasi sesuai dengan prosedur pembuatan PKB,” tambahnya.
Untuk bisa dilakukan verifikasi, lanjut Arys Nirwana, jumlah keanggotaannya harus memenuhi syarat. Minimal anggota untuk bisa melakukan PKB adalah 50 persen + 1 dari total populasi karyawan.
“Namun, hingga saat ini belum dipenuhi oleh serikat pekerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk masalah upah yang dipersoalkan oleh aliansi tersebut berdasarkan data dari salah satu website, semua tidak sesuai regulasi sebab itu bukan merupakan website resmi perusahaan. Bahkan, kebenaran isi website diragukan dan tidak dapat dijadikan sebagai acuan.
“Sistem penggajian di perusahaan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan,” bebernya.
Untuk gaji, karyawan bisa mengecek semuanya di slip gaji masing-masing, bukan mengacu pada website yang keliru. Tindakan serikat pekerja yang menjadikan hal ini sebagai alasan mogok kerja merupakan hal yang tidak berdasar.
Sedangkan untuk tuntutan terkait pungli atau denda-denda, pihaknya menegaskan, tidak ada satupun pemotongan denda yang dilakukan tanpa dasar, semuanya transparan dan tidak ada pungli di perusahaan. Mekanisme pemberian sanksi denda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
“Prosedur pemberian sanksi denda itu ada beberapa yang telah diatur oleh perusahaan antara lain, terjadi kelalaian atau keteledoran yang dilakukan oleh karyawan yang menimbulkan kerugian pada perusahaan,” paparnya.


