Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Konut Bersama 2 Daerah Lainnya Jadi Pilot Project Sistem Mutasi Daerah

Konut Bersama 2 Daerah Lainnya Jadi Pilot Project Sistem Mutasi Daerah
Bupati Konut, Ruksamin menerima langsung mesin anjungan SIMUDAH. Foto: Istimewa.

Konawe Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut) berkesempatan menjadi pilot project (proyek percontohan) untuk implementasi Sistem Mutasi Daerah (SIMUDAH).

Hal ini ditandai dengan penyerahan mesin anjungan SIMUDAH di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (7/12/2021).

Bersama dua daerah lainnya yaitu Pemkot Surakarta dan Pemkot Padang, Pemda Konut diberi kepercayaan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Konut Bersama 2 Daerah Lainnya Jadi Pilot Project Sistem Mutasi Daerah
Bupati Konut, Ruksamin menerima langsung mesin anjungan SIMUDAH. Foto: Istimewa.

SIMUDAH sendiri diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memberi kemudahan bagi para PNS yang akan melakukan proses mutasi antar-pemerintah kabupaten/kota lintas provinsi dan antar-provinsi.

Bupati Konut, Ruksamin yang menerima langsung mesin anjungan SIMUDAH di Kantor Kemendagri menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kemendagri memilih daerahnya sebagai pilot project.

“Alhamdulillah dari beberapa provinsi di Sulawesi baru di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara yang dipercayakan menjadi pilot project Sistem Mutasi Daerah (SIMUDAH),” ucapnya.

Ruksamin juga mengungkapkan akan segera melakukan penerapan terhadap aplikasi SIMUDAH di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Aplikasi ini segera mungkin kami terapkan di Konut,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kejati Sultra Lelang Ore Nikel Barang Bukti Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo
Bupati Konut, Ruksamin menerima langsung mesin anjungan SIMUDAH. Foto: Istimewa.
Bupati Konut, Ruksamin menerima langsung mesin anjungan SIMUDAH. Foto: Istimewa.

Adapun layanan utama SIMUDAH dalam proses mutasi PNS antar-pemerintah kabupaten/kota lintas provinsi dan antar-provinsi meliputi:

  1. Tracking mutasi yaitu PNS dapat mengetahui perkembangan progres mutasi, cetak SK mutasi secara mandiri oleh PNS yang bersangkutan dengan sistem face recognition yang telah terintegrasi dengan basis data kependudukan apabila valid maka SK Mutasi dapat dicetak.
  2. Pengaduan, dalam hal ini pegawai dapat melakukan aduan apabila ditemukan kendala dalam proses mutasi.
  3. Statistik mutasi yaitu informasi real time terkait proses mutasi PNS secara nasional.
  4. Live chat, dengan fitur ini PNS dapat berkomunikasi langsung dengan admin pengelola E-Mutasi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten